Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Dilimpahkan, Tersangka Penggelapan Batubara Tak Ditahan

Kompas.com - 11/12/2014, 16:55 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Kinerja Kepolisian Daerah Jawa Timur disorot dalam menangani kasus penggelapan batubara senilai Rp 3,2 miliar. Meski sudah memasuki penyempurnaan berkas kasus (P21) tahap dua, dua tersangka belum diamankan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kuasa hukum pelapor, Alexander Arif, menilai, seharusnya P21 tahap dua diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Rabu (11/12/2014) kemarin. Namun hingga hari ini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan maupun Polda Jatim.

"Saya khawatir ada intervensi dari pihak tertentu yang sengaja menghambat kasus ini," katanya, Kamis (11/12/2014).

Tersangka kasus tersebut adalah Lenny Silas dan Usman Wibisono yang menjabat direktur dan komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS). Pengacara kedua tersangka sempat meminta penundaan penyerahan tersangka ke Polda Jatim. Namun hingga saat ini masih belum ada persetujuan dari Polda Jatim.

"Artinya keduanya harus dihadirkan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati Jatim sebagai pelengkap pelimpahan berkas perkara atau P21 tahap dua," ujarnya.

Kasus penggelapan ini bermula saat PT ELS melalui Lenny Silas meminjam batubara sebanyak 11 ribu ton pada Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy Surabaya (SLES) pada September 2012. Saat itu, pinjaman dikabulkan dengan syarat dikembalikan dalam waktu seminggu.

Ketiga ditagih, tersangka menyebut batubara sudah ada sesuai email dari PT ELS ke PT SLES. Namun ternyata batubara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan H Abidin atas perintah tersangka untuk biaya operasional perusahaan dan gaji karyawan PT ELS. Kemudian setelah didesak, tersangka menggantinya dengan giro senilai Rp 3,2 miliar, tapi ternyata giro itu kosong.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengaku, kemarin pihaknya belum menerima pelimpahan kasus penggelapan dari Polda Jatim.

"Biasanya jika ada pelimpahan kasus selalu ada koordinasi, tapi kemarin tidak ada," ungkapnya.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Awi Setiyono ketika dikonfirmasi mengaku belum berkoordinasi dengan penyidik kasus yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com