Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Korupsi, Politisi Ini Beri Pesan Agar Hindari Tawaran Jadi Tim Sukses

Kompas.com - 08/12/2014, 20:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dua orang tersangka yang merupakan mantan politisi di Kabupaten Karanganyar, Senin (8/12/2014), Bambang Hermawan dan Romdhoni. Kedua orang itu diketahui pernah menjadi tim sukses untuk mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Menariknya, salah satu tersangka memberi pesan ke publik agar menghindar dari tawaran menjadi tim sukses pasangan calon yang hendak bersaing dalam pemilihan kepala daerah.

"Tolong dicatat. Pesan saya, jangan sekali-kali Anda mau jadi tim sukses. Nanti bisa seperti saya," ujar Bambang Hermawan, sesaat sebelum ditahan di Lapas Kedungpane Semarang, sore tadi.

Selain Bambang, penyidik Kejati juga menahan Romdhoni, salah seorang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Bersama dengan politisi lain, keduanya menjadi tim sukses pemenangan Rina dalam Pilkada Kabupaten Karanganyat tahun 2008 silam.

Bambang sendiri menyampaikan pesan sambil diiringi dengan senyum. Sebelum menaiki mobil tahanan, dia juga sempat melambaikan tangan kepada awak media dan para penyidik kejaksaan tinggi. "Saya Sehat. Sehat," ujar Bambang.

Kejati masih berusaha mengembangkan aliran dana dari pencucian uang mantan Bupati Karanganyar tersebut. Untuk aliran dana dari politisi, baru dicokok dua orang tersangka, Bambang dan 

Penetapan tersangka lain masih menunggu proses persidangan yang tengah berjalan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi berjanji akan terus melanjutkan proses pengembangan perkaranya. Hal tersebut sebagai komitmen kejaksaan untuk tidak main-main dalam penanganan suatu perkara.

"Untuk tersangka lain, kami masih menunggu proses persidangannya Bu Rina. Nanti kalau sudah ada fakta-fakta lagi, kami pasti tindak lanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati menahanan dua politisi Karanganyar tersebut setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam dari bukti permulaan yang cukup. Setelah selesai pemeriksaan, keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan di Lapas Ledungpane Semarang. Penyidik sendiri menyangka Bambang menerima aliran dana sebesar Rp 2,290 Miliar, sementara Romdhoni menerima Rp 157 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com