Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Rp 2,7 Miliar Ditahan

Kompas.com - 03/12/2014, 18:31 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis


AMBON, KOMPAS.com
– Thomas Andreas, tersangka korupsi proyek pembangunan jembatan Gaa senilai Rp 2,7 miliar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (3/12/2014).

Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 4 jam di Kantor Kejati Maluku. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia, membenarkan adanya penahanan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku. Tersangka ditahan di Rutan Kelas II di Waiheru, kecamatan Teluk Dalam, Kota Ambon.

“Iya benar tersangka Thomas Andreas sudah ditahan tadi dan saat ini telah berada di rutan kelas II Waiheru Ambon,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelum ditahan, tersangka sempat diperiksa tim penyidik sekitar 4 jam mulai dari sekitar pukul 13.00 Wit hingga pukul 17.30 Wit. Penahanan terhadap tersangka ini juga didasarkan atas keterangan sejumlah saksi yang sebelumnya telah ditahan dan barang bukti yang telah diamankan.

Dalam proyek itu, Thomas menggunakan bendera PT Putra Seram Timur dengan Direktur Bader Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, hingga kini, tak ada realisasi pekerjaan.

Bader yang juga anggota DPRD SBT dari PKS juga telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Selain Bader, penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum SBT, Nurdin Mony sebagai tersangka namun belum ditahan kejaksaan. Dalam kasus ini tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi antara lain, Sekretaris Panitia lelang, Ny.Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey, serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath.

Sebelumnya, penyidik Kejati Maluku juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yakni Direktur CV. Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com