Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 500 Miliar, Kantor PDAM Makassar Digeledah KPK

Kompas.com - 01/12/2014, 10:49 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Senin (1/12/2014). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen penting terkait korupsi senilai Rp 500 miliar.

Sejumlah personel kepolisian dari Satuan Gegana bersenjata lengkap melakukan pengamanan di sekitar lokasi itu. Setiap kendaraan yang hendak keluar diperiksa. Demikian pula dengan kendaraan yang masuk.

Namun, penjagaan polisi hanya berada di tengah kawasan Kantor PDAM Makassar, tepatnya dekat gedung untuk ruangan para direktur. Penggeledahan KPK yang dijaga ketat polisi ini tidak mengganggu aktivitas pelayanan yang berada di gedung bagian depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, penyidik KPK datang dengan menumpangi beberapa mobil sekitar pukul 09.00 Wita. Penyidik langsung masuk ke gedung direktur di mana di dalam terdapat ruangan untuk direktur utama, direktur umum, direktur keuangan, dan direktur teknik.

Hingga pukul 11.00 Wita, penyidik KPK masih berada di dalam dan melakukan penggeledahan. Beberapa dokumen penting PDAM Makassar telah disita dengan dimasukkan ke dalam koper.

Diketahui, kasus korupsi PDAM Makassar yang dinilai merugikan negara total Rp 500 miliar sedang disidik oleh KPK. Korupsi PDAM Makassar ini disidik sejak tahun 2004 hingga tahun 2012. Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin menjadi tersangka dalam kasus ini.

BPK RI telah merilis secara resmi kerugian negara dan potensi kerugian dari empat kerja sama yang dilakukan PDAM. BPK baru memastikan adanya kerugian negara pada kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar dengan nilai kerugian sebesar Rp 38 miliar.

Kerugian negara dari kerja sama PDAM dan PT Traya Tirta Makassar diungkap langsung oleh anggota VI BPK RI, Rizal Djalil, belum lama ini. Menurut dia, BPK melakukan pemeriksaan tahun 2012 terhadap kondisi keuangan PDAM.

Dalam kasus ini, selain Ilham Arief Sirajuddin, KPK juga menetapkan Hengky Wijaya, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, sebagai tersangka. KPK menyatakan, terjadi penggelembungan harga yang mengakibatkan PDAM membayar lebih kepada pihak pengelola, yakni PT Traya Tirta Makassar, sehingga dari hasil perhitungan BPK terjadi kerugian negara senilai Rp 38 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com