Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Bogor Jadi Daerah Transit Peredaran Narkoba

Kompas.com - 19/11/2014, 15:23 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Dalam sebulan, jajaran Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 100 gram dan ganja 75 kilogram.

Hasil pemeriksaan terungkap, pelaku sudah dua tahun memanfaatkan wilayah Bogor guna memasarkan narkoba ke wilayah Sukabumi, Cianjur, Bandung, dan Bogor. Empat tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial DS, SS, SP, dan IS. Sedangkan delapan pengedar ganja masing-masing berinisial RS, DD, RU, AM, AS, YA, MH, dan IS.

Kepala Polres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo mengatakan, sejauh ini dari keterangan pelaku yang ditangkap, terungkap bahwa produksi narkoba jenis sabu dan ganja tidak diproduksi di Bogor. Kata Sonny, Bogor hanya dijadikan pasar dan transit peredaran narkoba.

"Berdasarkan laporan, peredaran narkotika selama 2 bulan terakhir cukup meningkat. Saat ini masih terus dipantau peredarannya, dan dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian untuk bisa menangkap pengedar narkoba,” ujar Sonny seusai menggelar apel pemusnahan narkoba di lapangan Polres Bogor, Rabu (19/11/14).

Lanjut Sonny, para pelaku biasa mendapatkan barang haram tersebut dari bandar-bandar besar di wilayah Jakarta. Penangkapan pengguna serta bandar narkoba ini adalah hasil pengembangan Polres Bogor yang bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

"Kami akan terus memberantas peredaraan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Ini sudah menjadi komitmen kami untuk membebaskan wilayah Bogor dari ancaman narkoba dan ikut menyukseskan progam pemerintah daerah yang ingin menjadikan Kabupaten Bogor sebagai kabupaten termaju di Indonesia," jelasnya.

Atas kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 111 JO 127 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 114 JO 111 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com