Kasat Reskrim Polres Palangkaraya AKP M Ali Akbar, di Palangkaraya, Rabu (19/11/2014), mengatakan, pihaknya mengamankan 45 jeriken dan enam buah kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi untuk digunakan membeli bahan bakar solar.
"Di gudang kami menemukan 3.000 liter solar dan langsung kami sita," kata AKP M Ali Akbar kepada wartawan.
Dia menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat setempat. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan secara intensif oleh pihak Unit Reskrim Polres Palangkaraya.
Diduga, solar itu akan dijual oleh pemiliknya setelah harga BBM naik untuk meraup keuntungan lebih besar.
Pihaknya juga menjelaskan hasil penimbunan solar ilegal tersebut akan segera ditindaklanjuti secara intensif.
"Untuk tindak lanjut kasus tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi dari tetangga sekitar dan oknum PNS Iw," ucap AKP M Ali Akbar.
Apabila terbukti oknum PNS tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
AKP M Ali Akbar menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus penimbunan BBM jenis solar tersebut dan memberantas oknum yang meraup keuntungan dari dampak kebijakan pemerintah pusat dalam menaikkan harga BBM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.