Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Gelar Aksi Tutup Mulut Desak Batalkan Izin Pabrik Semen di Rembang

Kompas.com - 05/11/2014, 17:35 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis dari berbagai komunitas di Semarang mendesak pembatalan izin lingkungan PT Semen Indonesia yang akan membangun pabriknya di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Desakan itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (5/11/2014).

Aktivis yang menamakan diri Koalisi Semarang untuk Kendeng itu menilai, pembangunan pabrik semen akan merusak lingkungan. Sehingga alat berat yang sudah ada di kawasan karst Rembang harus ditarik dan aktivitasnya segera dihentikan.

Beberapa aktivis terlihat memakai kaos hitam bertuliskan "Save Rembang" dengan mulut mereka ditutup lakban hitam. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah poster, antara lain bertuliskan "Tolak Pabrik Semen dan Segera Tarik Mundur Alat Berat Tambang Selama Sidang Gugatan di PTUN" dan "Bebaskan Bumi Rembang dari Alat Berat Tambang".

Koordinator aksi, Zaenal Arifin mengatakan, aktivitas pabrik semen harus dihentikan selama proses gugatan pembatalan izin lingkungan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang masih dilakukan. Warga telah melakukan gugatan melalui PTUN untuk membatalkan izin lingkungan pendirian pabrik pada 1 September lalu.

Selain itu, aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga Rembang yang menolak pendirian pabrik semen karena dianggap akan sangat merugikan warga.

"Mereka yang menolak itu ibu-ibu, sudah mendirikan tenda di dekat lokasi dan lebih dari empat bulan tinggal di tenda perjuangan itu," ujarnya.

Penolakan itu, ungkapnya, bukan tanpa dasar, sebab daerah yang akan didirikan pabrik berada di kawasan cekungan air tanah Watu Putih dan merupakan kawasan lindung geologi.

Ia mengatakan di kawasan itu ditemukan 49 goa tersebar dengan empat goa memiliki sungai bawah tanah aktif. Selain itu terdapat 109 mata air yang mengalir di sepanjang musim kemarau maupun penghujan yang mampu memenuhi kebutuhan 607.198 jiwa di 14 kecamatan.

"Kalau kawasan itu hilang, maka hilang pula fungsi resapan air," tandasnya.

Sementara terkait dengan gugatan yang diajukan ke PTUN Semarang, Zaenal mengatakan hal itu sebagai bentuk protes warga terhadap Gubernur Jawa Tengah yang dinilai tidak memihak warga. Gubernur juga dianggap telah lepas tanggung jawab sebagai pemimpin daerah dengan mengeluarkan izin lingkungan terkait pendirian pabrik semen tersebut.

Secara terpisah, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan majelis hakim PTUN atas gugatan penerbitan izin lingkungan tersebut.

"Kita tunggu saja, putusan itulah yang paling fair, sebab kalau setiap ada sesuatu atau pihak yang tidak setuju kemudian ada tekanan yang terus membuat kita mencabut, maka tidak ada yang bisa berjalan," katanya.

 
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com