Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Molotov "Radar Jogja", Pengunjung Wajib Lewati Detektor Logam

Kompas.com - 28/10/2014, 14:05 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pelemparan molotov terhadap jurnalis Radar Jogja, Frietqi Suryawan alias Demang, mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Magelang Kota. Sedikitnya, 102 personel disiagakan di sekitar Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Selasa (28/10/2014) siang.

Barang bawaan seluruh pengunjung sidang harus diperiksa oleh petugas sebelum masuk ke area gedung. Mereka juga wajib melalui alat pendeteksi logam (metal detector) yang terletak di depan pintu gerbang gedung PN.

Pengamaman ini lebih ketat daripada sidang sebelumnya. Menurut Kepala Bagian Operasional Polres Magelang Kota, Kompol Suyatno, pengaman ini dilakukan untuk mengantisipasi kerusuhan atau tindak anarkistis selama proses persidangan.

Apalagi, agenda sidang kali ini dihadiri oleh ratusan pendukung terdakwa, Khoirum Naim, Heri Utama dan Yordan alias Yoyo. ”Ini sebagai langkah antisipasi karena sidang kali ini dihadiri para pendukung terdakwa. Kami periksa satu per satu para pengunjung jika kemungkinan membawa benda-benda berbahaya seperti senjata tajam dan minuman keras," ungkap Suyatno.

Suyatno menjelaskan, seluruh petugas ditempatkan di beberapa titik rawan, antara lain di pintu gerbang PN, titik kumpul massa, dan di dalam ruang sidang. Beberapa saat sebelum sidang dimulai, kata Suyatno, ruangan juga disterilkan terlebih dahulu memakai alat pendektasi logam.

"Sejauh ini tidak ditemukan tidak ditemukan adanya senjata tajam, (pengunjung) yang mabuk juga tidak ada,” terangnya.

Selain pengamanan pengunjung, imbuh Suyatno, petugas juga difokuskan untuk mengamankan hakim, jaksa, para terdakwa. Khusus para terdakwa, petugas yang dilengkapi senjata lengkap, mengawal perjalanannya mulai dari Lembaga Pemasyaratan (LP) di Jalan Sutopo sampai Gedung PN di Jalan Veteran Kota Magelang.

Pantuan di sana, massa pendukung terdakwa berseragam ormas Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) dan Macan Tidar memadati gedunga PN Kota Magelang. Sebagian dari mereka berada di dalam ruangan sidang, tetapi mayoritas berada di luar ruangan.

Sebelumnya, pada saat sidang agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) juga dihadiri ratusan orang. Ketiga terdakwa secara dua perkara terpisah dituntut berbeda. Choirun Naim yang diduga sebagai otak pelaku dituntut dua tahun enam bulan penjara, sementara Yoyo dan Heri masing-masing dituntut dua tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com