Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Wajib Usut Tragedi Tenggelamnya Kapal Jabal Nur

Kompas.com - 09/10/2014, 11:45 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur diminta segera menyelidiki penyebab tenggelamnya Kapal Motor Jabar Nur, yang berangkat dari Pulau Raas, Sumenep, dan tenggelam di tengah pelayaran menuju Singaraja, Bali, Senin lalu.

Kapal itu mengangkut 49 orang rombongan pengantin, dan hingga Kamis (9/10/2014) siang, baru ditemukan 16 orang penumpang tewas, dan delapan penumpang selamat.

Kapal motor Mutiara Indah atau Jabal Nur itu diduga tidak dilengkapi fasilitas keselamatan penumpang ataupun peralatan navigasi. Sebab, baik penumpang yang ditemukan tewas maupun selamat, tak ada satupun yang mengenakan pelampung.

Jabal Nur adalah kapal jenis tambangan dengan kapasitas penumpang 60 orang. Kapal tersebut memiliki dua mesin, 6 silinder dan 4 silinder. Kapal milik H Paong (40), warga Dusun Talango Tengah, Desa Brakas, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep ini biasanya melayani trayek Raas-Tungkek Sumenep.

"Karena ini persoalan nyawa puluhan orang, pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jatim harus menyelidikan penyebab tenggelamnya kapal Jabal Nur itu. Harus diselidiki apakah kapal itu punya izin dan kelengkapan lainnya," kata Sahmawi, salah satu keluarga dari penumpang kapal yang menjadi korban siang tadi.

Menurut Sahmawi, kecelakaan kapal yang membawa banyak penumpang sudah sering terjadi di Pulau Raas. "Karenanya, Polda Jatim harus menyelidiki semua kapal motor yang ada di Pulau Raas yang menjadi angkutan orang menuju Pelabuhan Tungkek Sumenep dan Jangkar Situbondo. Supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi," kata dia.

Sahmawi berharap, pihak pemerintah dalam hal ini Bupati Sumenep, Gubernur Jawa Timur dan bahkan Presiden terpilih Joko Widodo lebih memperhatikan nasib rakyatnya yang ada di kepulauan.

"Jangan hanya saat ada kejadian besar yang menewaskan banyak korban baru ada perhatian khusus dan mau turun ke lokasi," kata dia.

Langar hukum
Harapan dan desakan Sahmawi, selaku warga pulau Raas dan keluarga korban tenggelamnya kapal Jabal Nur itu diamini oleh H Abdul Fatah, pakar hukum pidana di Malang. "Wajib Polda Jatim mengusut tragedi tenggelamnya kapal Jabal Nur itu," kata dia.

Fatah menduga, bahwa Kapal motor Jabal Nur itu juga tidak diasuransikan. Hal itu juga kewajiban polisi untuk mengusutnya kepada pemilik kapal dan nahkoda kapal. "Dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sudah jelas. Kalau dilihat dalam UU Pelayaran, jelas banyak pelanggaran yang dilakukan pemilik kapal Jabal Nur," tegas Fatah.

Kapolda Jatim dan Gubernur Jawa Timur harus turun tangan menyelesaikan hal tersebut. Supaya tak terjadi hal yang sama pada nantinya. "Sekali lagi, ini persoalan nyawa puluhan orang. Persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran harus diteliti kelengkapannya," ujarnya.

Jika pemilik kapal jelas tidak mengikuti aturan yang ada dalam UU tentang Pelayaran, wajib ditindak tegas. "Misalnya dalam ayat 1 pasal 303, kapal yang mengakibatkan kematian seseorang, jelas dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar," tegas Fatah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com