Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Aceh: Qanun Jinayat Jangan Dijadikan Alat Politik

Kompas.com - 29/09/2014, 20:18 WIB
Kontributor Kompas TV, Raja Umar

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Puluhan massa dari Front Pembela Islam Aceh menggelar aksi long march mendukung DPR Aceh yang telah mengesahkan Qanun Jinayat pada rapat paripurna Sabtu (27/9/2014) lalu.

Massa aksi FPI melakukan jalan kaki dari depan Masjid Raya Baiturrahman menuju bundaran Simpang Lima pusat kota Banda Aceh. Dalam orasinya, FPI mengajak seluruh warga Aceh untuk bersyukur karena Qanun Jinayat (hukum pidana sesuai syariat Islam) sudah disahkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh.

Ketua FPI Aceh, Tgk Muslim Atahiri berharap, pengesahan Qanun Jinayat oleh DPRA tidak dijadikan alat politik karena selama ini DPRA dan Pemerintah Aceh sering dikritik oleh sejumlah ormas Islam yang mendesak penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh)di daerah berjuluk Serambi Mekah ini.

“DPRA dan Pemerintah Aceh diharapkan berkomitmen menjalankan aturan Qanun Jinayat untuk menegakkan syariat Islam di Aceh. Ini jangan dijadikan alat politik," kata Muslim kepada wartawan.

Qanun Jinayat yang baru saja disahkan di Aceh berlaku untuk umat muslim yang mengatur tentang hukum cambuk terhadap pelanggar syariat di antaranya, pelecehan seksual, perzinahan, pemerkosaan, mesum, minuman memabukan, perjudian, lesbian, gay, dan menuduh orang lain berzina. Para pelanggar diancam hukuman cambuk mulai dari 10 hingga 100 kali.

Selain Qanun Jinayat, DPRA juga mengesahkan Qanun Pendidikan, Qanun Bank Aceh Syariat, Qanun Ketenagakerjaan, Perubahan Qanun Pengelolaan Keuangan Aceh, Qanun Syariat Islam, dan Qanun Pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com