“Kami mengumpulkan beberapa keterangan korban. Setelah mereka disetubuhi kemudian anak-anak itu diberi uang antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Bahkan berdasarkan pengakuan seorang saksi sekaligus korban, pada tahap perkenalan, mereka diberi uang sebesar Rp 500.000 dan setelah disetubuhi, mereka mendapat uang sampai Rp 1 juta,” terang juru bicara KP2AP Sultra, Julman Hijrah, Jumat (26/9/2014).
Ia menjelaskan, delapan anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan YSF dikenalkan oleh rekan mereka yang juga keluarga jauh pelaku.
“Mereka itu satu grup waktu masih kelas 3 SMP, jadi ada penghubungnya ternyata masih ada hubungan keluarga dengan YSF. Mereka diperkenalkan dengan pelaku, seperti itulah modusnya,” ungkap Julman.
Diberitakan, seorang pengacara di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial YSF, Jumat (26/9/2014) dilaporkan ke polda setempat lantaran diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil. Para pelapor yang tergabung Konsorsium Pemerhati Perlindungan anak dan Perempuan (KP2AP) Sultra, mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku pencabulan itu. Pasalnya, YSF telah berusaha untuk membungkam korban dengan cara memberikan jaminan akan membayai sekolahnya.
“Kami khawatir pelaku melarikan diri dan ada upaya dari YSF agar korban dan keluarganya mencabut laporannya. Jadi kami meminta penyidik untuk profesional dalam menangani kasus ini, soalnya YSF itu pengacara senior di Kendari, pasti dia tahu celahnya,” ungkap Julman Hijrah.
Tak hanya korban berinisial J (15) yang mengalami pelecehan oleh sang pengacara itu. Hasil investigasi yang dilakukan KP2AP terdapat delapan anak di bawah umur juga menjadi korban tindakan asusila YSF. (Baca juga: Seorang Pengacara Dilaporkan Setubuhi 8 Gadis di Bawah Umur).