Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK, Perjuangan Akhir Ridwan Kamil demi Pilkada Langsung

Kompas.com - 26/09/2014, 16:53 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama 510 wali kota dan bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan peninjauan kembali UU Pilkada yang telah disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski demikian, Emil—sapaan akrab Ridwan Kamil— mengaku tidak akan memperpanjang alias menerima keputusan bahwa pilkada melalui DPRD, apabila nantinya upaya tersebut mentok di MK.

"Saya taat hukum. Kalau MK bilang itu pilihan, ya terima saja walaupun hati kecil merasa berat," kata Emil di Pendopo Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (26/9/2014).

Ketika ditanya kemungkinan untuk maju kembali sebagai wali kota pada periode berikutnya meski dengan pemilihan lewat DPRD, Emil enggan mengomentarinya.

"Saya jawab nanti saja, saya tidak mau spekulasi sekarang," tuturnya.

Lagi-lagi, Emil yang kecewa terhadap ketetapan DPR RI mengatakan, kegigihannya memperjuangkan pilkada langsung bukan untuk kepentingan diri sendiri, melainkan untuk rakyat banyak. Emil mengaku akan menunjukkan kinerjanya pada empat tahun sisa kepemimpinannya sebagai warisan pilkada langsung.

"Kalau saya bagus kan mungkin bisa aja dipilih lagi. Poin yang diperjuangkan bukan wali kota atau bupati, melainkan poin hak rakyat yang tiba-tiba hilang karena alasannya tidak filosofis, tetapi politis. Kalau politis, berarti situasional," bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com