Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keroyok Pengendara hingga Tewas, 12 Peserta Karnaval Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/09/2014, 19:25 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Aparat Polres Malang, Jawa Timur meringkus 12 peserta karnaval HUT Ke-69 Kemerdekaan RI, pelaku pengeroyokan terhadap pengguna jalan hingga tewas. Mereka ditangkap pada Selasa (16/9/2014).

Kini, polisi masih memburu 7 pelaku lainnya yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kita amankan 12 tersangka. Kini, masih ada 7 tersangka lainnya yang berstatus DPO," jelas Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat, Rabu (17/9/2014).

Wahyu menjelaskan, para tersangka itu mengeroyok dua pengguna jalan, Rohmat alias Rombeng dan Kholis pada 26 Agustus lalu di Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam kejadian itu, Rohmat tewas, sementara Kholis mengalami luka-luka.

Wahyu menjelaskan, peristiwa itu berawal saat kedua korban berboncengan naik sepeda motor melewati kelompok karnaval yang sedang berbaris di tengah jalan. Kedua korban sempat diperingat peserta karnaval agar pelan-pelan menjalankan motor.

"Saat lewat, kedua korban diperingati oleh peserta karnaval supaya pelan-penal naik sepeda motor. Merasa tak terima, korban lewat lagi ke tengah-tengah barisan karnaval. Saat itulah dikeroyok hingga babak belur," jelas Wahyu.

Kendati sudah dikeroyok, kedua korban masih kembali lagi melewati tengah-tengah barisan karnaval. "Saat itulah para peserta karnaval yang beranggotakan 60 orang itu memukuli korban. Ketuanya (Nanang Kosim) yang memegang pedang itu memukuli kepala korban hingga tak berdaya," katanya.

Peserta karnaval yang beranggotakan 60 itu terdiri dari laki-laki sebanyak 30 orang dan sisanya anak-anak serta perempuan.

"Kita juga amankan tiga anak-anak juga. Kita masih memburu 7 pelaku lainnya," katanya.

Akibat perbuatannya, 12 tersangka akan dijerat Pasal 170 KHUP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Karena korban dikeroyok hingga tewas," tegas Wahyu saat menggelar reka ulang kasus pengeroyokan di halaman Mapolres Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com