Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Hanya Rp 1,5 juta, Si Kentung Bawa Kabur Belasan Mobil

Kompas.com - 17/09/2014, 03:56 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis


BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Supriono alias Kentung, 28 tahun, warga Kelurahan Karang Anyar di Balikpapan Kalimantan Timur bawa kabur belasan mobil rental atau sewa. Modusnya sederhana. Kentung cuma modal Rp. 1.500.000 sebagai ongkos sewa sebuah mobil untuk lima hari ke depan.

Kentung membayar tunai pemakaian mobil durasi menengah ini. Selepas itu, mobil tak pernah kembali. Pria gempal ini justru menjual mobil sewa itu ke orang lain dengan harga Rp 25 juta hingga Rp 50 juta tiap mobil.

“Seorang pemilik mobil mengadu ke kami. Kemudian Kentung kami periksa. Setelah pemeriksaan ternyata ada 13 mobil pernah diperlakukan sama. Modusnya sewa dan tak kembali karena dijual atau digadai,” kata Kanit Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim, Kompol Ketut Winata, Selasa (16/09/2014).

Aksi Kentung terbongkar setelah Joko Santoso, seorang pemilik mobil, mendapat informasi GPS kalau mobil yang disewa Kentung berada di Sumenep Madura. Kentung berkilah mobil milik Joko berada di Bontang. Joko keberatan, Kentung pun diadukan ke polisi.

“Kentung menyewa mobil Joko Santoso pada April hingga Juni. Kentung tak lagi membayar sejak Agustus. Melalui GPS, Joko tahu kalau mobil berada di Sumenep,” kata Ketut saat memberi keterangan bersama Kepala Humas Polda Kombespol Fajar Setiawan.

Polisi menciduk Kentung akhir Agustus 2014 lalu. Dari pemeriksaan maraton, Kentung akhirnya mengaku telah membawa kabur hingga 13 mobil. Polisi bekerja keras mengumpulkan 12 mobil lain.

Kepada polisi, Kentung mengaku menyasar pengusaha rental mobil perorangan. Mobil dengan merk Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, dan Daihatsu Ayla, menjadi target utama. Kentung menyewa mobil dalam durasi sedang dengan ongkos Rp 300.000 per hari. Rerata ia membayar untuk lima hari sewa atau Rp 1.500.000.

Uang sewa dibayarnya lunas di muka. Setelah dibawa, mobil tak kembali. Mobil ternyata dijual atau digadai dengan harga Rp 20 juta sampai Rp 55 juta. Kepada pembeli mobil, Kentung beralasan mobil masih dalam proses leasing hingga pemilik mobil sudah meninggal dunia sehingga perlu proses untuk menyelesaikan surat kendaraan.

Polisi menyiapkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan bagi Kentung. Pasal ini memberi ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com