Menurut keterangan Kasubag Humas Polresta Malang, AKP Nunung Anggraeni, saat gelar kasus di Mapolresta Malang, Selasa (16/9/2014), tersangka dibekuk setelah polisi berhasil menangkap Kacong (21) di Jalan Panderman, Kota Malang, di depan sebuah toko MM.
Dari tangan Kacong, polisi berhasil mengamankan 1 bungkus kertas kecil warna putih berisi ganja yang disimpan di saku jaket Kacong.
"Kita juga mengamankan satu bungkus kecil daun pisang, berisi daun ganja yang disimpan di saku celana. Pelaku mengaku beli dari Tino," katanya.
Ganja yang disimpan oleh Tino, untuk dijual kepada para pembeli di wilayah Malang dan diluar Malang.
"Di rumah Tino, ditemukan aneka foto ganja yang sudah dibungkus. Dari foto itu, kita kembangkan. Ternyata, Tino memang menyimpan ganja itu," kata Nunung.
Kepada penyidik, Tino mengaku, ganja miliknya itu disimpan di rumah temannya berinisial SFL yang kini masih buron.
"Tersangka mengaku, ganja milik Tino itu dibelinya dari temannya berinisial FIR seharga Rp 3 juta," ujarnya.
Kini, polisi juga memburu SFL dan FIR.
"Kita sudah melakukan pengejaran kepada keduanya itu. Dalam waktu dekat akan segera diamankan. Karena keduanya yang mendatangkan barang haram itu ke Malang," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.