Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung RUU Advokat, Pengacara di Sultra Datangi DPRD

Kompas.com - 15/09/2014, 16:31 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Puluhan pengacara yang tergabung dalam Aliansi Advokat Bersatu Sulawesi Tenggara (Sultra), mendukung rancangan Undang-undang (RUU) Advokat yang tengah bergulir di DPR RI. Dukungan itu disampaikan para pengacara dengan mendatangi gedung DPRD Sultra, Senin (15/9/2014).

Para pengacara yang terdiri dari anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra, Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Sultra dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, menyatakan, jika RUU Advokat tidak segera disahkan, maka dipastikan kekisruhan antara organisasi advokat akan terus terjadi.

“Sampai saat ini belum ada keputusan tentang organisasi advokat sebagai wadah tunggal yang diakui oleh seluruh advokat, pertikaian antar organisasi advokat akan merendahkan dan meruntuhkan martabat advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum,” ungkap Andre Darmawan, salah seorang pengacara dari HAMI Sultra.

Untuk itu, Andre mendukung DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Advokat agarmemberikan kepastian hukum, sehingga organisasi advokat memiliki standar profesi, terdaftar untuk memperoleh badan hukum serta memiliki kepengurusan sampai tingkat kabupaten.

“Sistem yang ada dalam RUU Advokat sekarang ini memberi jaminan kepada warga negara Indonesia terhadap jasa advokat, karena dilahirkan oleh organisasi advokat yang kredibel dan bermartabat dan melahirkan advokat baru yang jujur serta profesional,” lanjut Andre.

Pernyataan sikap puluhan pengacara itu diterima langsung Ketua DPRD Sultra, LM Rusman Emba di gedung DPRD setempat. “Kami akan teruskan aspirasi ini kepada DPR RI, pada intinya kita dukung aksi para pengacara tetapi dewan tidak berwenang membahas RUU Advokat itu. Teknisnya ada di DPR RI, jadi kita serahkan ke sana saja,” terang Rusman seusai menerima pernyataan sikap Aliansi Advokat Bersatu Sultra.

Sebelumnya, pada Jumat (12/9/2014), puluhan advokat yang tergabung dalam wadah organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sultra, menolak RUU Advokat. Sekretaris Peradi Sultra Afiruddin Mathara SH MH menyatakan, RUU Advokat sarat kepentingan politik.

“Ada rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional yang diatur dalam RUU Advokat juga membuka ikut campur tangan pemerintah, sehingga advokat tidak bisa lagi independen,” kata Afiruddin.

Menurut Afiruddin, RUU Advokat sangat bertentangan dengan kode etik serta melanggar prinsip yang termuat dalam UU Nomor 18 tahun 2013.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006, Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com