Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Rakyat Agunkan SK Pengangkatan untuk Ambil Kredit dari Bank

Kompas.com - 15/09/2014, 10:41 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com 
- Anggota DPRD Pamekasan, Jawa Timur, ramai-ramai mengambil kredit dari salah satu bank daerah di Pamekasan. Kredit itu ditawarkan oleh bank tersebut dengan agunan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota dewan.

Anggota dewan akan mendapat uang tunai sesuai dengan permintaan mereka. Ada yang mengajukan kredit selama 48 bulan, ada pula yang 24 bulan. Semuanya tergantung dengan kebutuhan masing-masing anggota. Pengembalian kredit itu lantas dilakukan dengan cara pemotongan gaji setiap bulan.

Maskur Rasid, salah satu anggota dewan mengatakan, saat ini proses pencairan uang kredit masih dalam proses di bagian Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Pamekasan. Sekwan masih mengkaji jumlah dan potongan setiap bulan yang akan dibebankan kepada masing-masing dewan setelah kredit dicairkan.

"Sampai sekarang masih belum cair karena prosesnya masih berlangsung," kata Maskur, Senin (15/9/2014).

Pengambilan kredit itu, imbuh politisi PPP ini, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama bertugas di kantor dewan. Apalagi, bulan ini meskipun semua dewan sudah bertugas, belum mendapat gaji dari Sekwan.

Selain Maskur, Haeri, anggota dewan PDIP juga mengambil kredit. Uang kredit itu akan dibuat untuk pembiayaan anaknya yang sedang melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi.

Berbeda dengan dua anggota dewan tersebut, Al Anwari, anggota dewan dari PKS, mengaku enggan mengambil kredit di bank. Alasannya, gajinya hanya akan habis untuk membayar kredit.  "Kalau 80 persen gaji habis bayar kredit, bisa bingung nanti kalau butuh uang," kata dia. 

Al Anwari khawatir, jika gaji dewan sudah dirasa tidak cukup, besar kemungkinan akan ada kongkalikong dengan pelaksanaan proyek. Atas alasan itu, dia menolak untuk mengambil kredit di bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com