Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pejabat Kemenpera Jadi Tersangka Korupsi Subsidi Perumahan

Kompas.com - 03/09/2014, 22:27 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI tahun 2007 dan 2008. Kejati menetapkan tersangka MA yang berasal dari unsur Kemenpera.

“Kami telah menetapkan tersangka MA dalam perkara GLA ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni di Semarang, Rabu (3/9/2014).

Penetapan tersangka ini menyusul dikembangkannya kasus yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani ini.

Sebelumnya Rina Iriani dan mantan Direktur Koorporasi Pertanahan PT Perumahan Nasional RI Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GLA ini. Rina Iriani masih menjalani proses sidang korupsi dan pencucian uang, sementara Sunardi telah mendapat vonis pidana 18 bulan penjara.

Berdarkan penelusuran, MA adalah mantan kepala bidang pasar primer bidang pembiayaan di Kemenpera. Dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyaluran dana subsidi Kemenpera ini. Dia ditetapkan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan bernomor Print: 02/0.3/Fd.1/01/2014.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan masih belum pernah diperiksa sebagai tersangka. “Dua kali kami sudah lakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan masih tidak datang dengan alasan sakit,” tambah Eko.

Menurut Eko, tersangka MA saat ini sedang dirawat intensif di sebuah rumah sakit di Cikini, Jakarta. Dia diduga sedang mengalani pengobatan penyakit jantung dan asma.

“Kondisinya memang sedang sakit. Dia juga sekarang ini sudah pensiun. Tapi tim kami akan berangkat ke Jakarta untuk memastikan kondisi kesehatannya," paparnya.

MA diduga telah menerima aliran dana sekitar Rp 93 juta. Penetapan tersangka ini kian menggenapi semua pihak yang telah tersangkut perkara ini, baik dari pihak penyalur, penerima, dan para pihak yang diduga ikut menikmati dana subsidi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com