Kasubdit III Reskrimum Polda Lampung Kompol Ruli Yunianto, Senin (1/9/2014) mengatakan, Novan sudah setahun menjalani pekerjaan sambilan sebagai penadah barang curian. Alasannya, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Menurut pengakuannya sih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tidak cukup rupanya gaji sebagai PNS," kata dia.
Lanjut Ruli, para penadah ini bekerja sama dengan kawanan pencuri yang sering beraksi di rumah toko dan rumah kosong.
"Saat ini (pencuri) yang baru tertangkap baru dua orang yakni Tri dan Dedi, hasil curiannya itu dijual pada tersangka Novan," kata Ruli.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti, yakni 4 unit televisi layar datar, empat unit play station, satu mobil pikap dan dua mobil Avanza yang belum sempat terjual oleh tersangka.
"Mereka diancam kurungan empat sampai sembilan tahun penjara," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.