Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ngaku" Polisi, Pemuda Ini Lakukan Aksi Kriminal di Jalan

Kompas.com - 01/09/2014, 12:00 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Seorang pemuda bernama Andi (25), warga asal Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, ditangkap petugas Reskrim Polsek Cihideung saat berada di rumahnya, Senin (1/9/2014) dini hari.

Andi diduga merampas tiga ponsel dari pengendara sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota polisi. Kepala Polsek Cihideung Kompol Gandi Jukardi menuturkan, polisi awalnya mendapatkan laporan dari korban pemerasan saat berkendara di wilayah kota Tasikmalaya.

Korban diberhentikan oleh pelaku, yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Korban dituduh sebagai pemakai obat terlarang, sementara pelaku menggeledah layaknya petugas. Pelaku kemudian malah merampas tiga ponsel milik korban dan mempersilakannya pergi.

"Pelaku mengaku anggota polisi dan memberhentikan korban dengan menuduh korban membawa obat terlarang. Layaknya anggota, pelaku menggeledah korban dan merampas tiga ponsel korban," kata Gandi kepada wartawan di Mako Polsek Cihideung, Senin pagi.

Sesuai pengakuan pelaku, kata Gandi, tiga ponsel hasil rampasan telah dijual oleh pelaku. Pelaku juga mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia melancarkan aksinya di wilayah perkotaan Tasikmalaya. Pelaku juga pernah melakukan modus yang sama terhadap pasangan muda mudi di kawasan alun-alun.

"Kalau catatan di wilayah kami, baru kali ini. Namun, pelaku tercatat sebagai seorang residivis dengan kasus yang sama," kata Gandi.

Kini, korban ditahan di sel Mako Polsek Cihideung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Ancaman Kekerasan. Hukuman maksimalnya 9 tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun," tambah Gandi.

Pelaku menyatakan bahwa dalam setiap aksinya, ia selalu mengaku sebagai anggota polisi. Langkah itu dilakukan untuk menakut-nakuti para korbannya sehingga menyerahkan barang berharganya. "Saya ngaku itu untuk menakut-nakuti korban saja," ungkap dia.

Pelaku pun mengaku pernah masuk penjara dengan lama kurungan selama empat bulan. Selepas keluar dari tahanan, pelaku pun melakukan kembali aksinya dengan modus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com