"Saya akan segel kantor yang ruangannya sudah kosong sebelum jam kerja habis karena pimpinan dan stafnya pulang lebih awal," kata Alwi, Selasa (19/8/2014).
Alwi menjelaskan bahwa tindakan tegas itu dalam rangka agar seluruh PNS di Pamekasan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Pamekasan. Jam kerja PNS berakhir sampai pukul 15.30. Tapi kenyataannya, sebelum jam itu banyak kantor yang sudah tidak ada karyawannya.
Kebiasaan PNS di Pamekasan, setelah jam istirahat pada pukul 12.30 mereka tidak kembali lagi ke kantornya. Ada yang langsung pulang ke rumahnya masing-masing. Ada pula yang keluyuran di sejumlah tempat perbelanjaan.
Alwi sendiri masih enggan memaparkan kantor dinas dan badan apa saja yang sering kosong karyawannya sebelum jam kerja selesai. Tapi dirinya sudah mengantongi daftar kantor tersebut.
Alwi menambahkan, pengawasan bagi setiap PNS di masing-masing satuan kerja ada pada pimpinannya. Jika ditemukan adanya PNS yang melanggar dan sering bolos ke kantor, maka pimpinanlah yang wajib memberikan teguran. Teguran bisa secara langsung, tertulis atau teguran keras.
"Kalau teguran pimpinan sudah tidak dihiraukan, maka Inspektur nanti yang akan memeriksa agar dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkap pria berwajah timur tengah ini.
Jika sudah ditangani Inspektorat, maka sanksinya yang akan dijatuhkan kepada PNS sesuai dengan hasil BAP. Sanksi yang diberikan, harus diterima oleh PNS yang bersangkutan. Jika memang tergolong berat, maka bisa berujung pemecatan terhadap PNS yang bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.