Menurut dia, Panwaslu Pamekasan sudah mengirimkan surat pada tanggal 16 Agustus kemarin. Namun, belum ada balasan dari KPU Pamekasan.
"Kotak suara yang raib itu belum ada kabarnya dari KPU," kata Sapto, Selasa (19/8/2014) .
Panwaslu sendiri, imbuh Sapto, sudah berkoordinasi dengan Bawaslu. Hal itu terkait putusan MK tanggal 21 Agustus mendatang.
Sementara itu, Ketua KPU Pamekasan Muhammad Hamzah mengatakan bahwa tidak ada kotak suara yang hilang. Semua kotak suara tersimpan di gudang penyimpanan. Namun, dia mengakui bahwa ada kotak suara yang tidak disimpan di gudang karena kotak suara itu dipinjam oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat rekapitulasi hasil pilpres tingkat kabupaten.
"Sebanyak 13 kotak suara dipinjam PPK karena gudang penyimpanan sudah terkunci saat pengembalian kotak suara. Oleh karena itu, kotak suara itu tidak dikembalikan ke gudang, tetapi disimpan di kantor KPU," kata Hamzah.
Sisa kotak suara yang lain, imbuh Hamzah, tersimpan di gudang penyimpanan logistik KPU. Namun, pada saat pembongkaran kotak suara, tidak semuanya diangkut ke kantor KPU. Terkait surat Panwaslu, Hamzah mengaku memang belum membalasnya secara tertulis. Namun secara lisan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Panwaslu.
Hamzah enggan menjelaskan detail materi koordinasi dengan Panwaslu. KPU sendiri, lanjutnya, akan patuh terhadap putusan MK pada tanggal 21 Agsutus mendatang.
Baca juga: Panwaslu Pamekasan Laporkan Kotak Suara Kosong ke Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.