Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Jember Bantah Keterangan Saksi Prabowo-Hatta di MK

Kompas.com - 11/08/2014, 15:45 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, membantah bahwa ada salah satu komisionernya terlibat kasus pidana pemilu presiden 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk mengklarifikasi pernyataan Anggota KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syaiin, yang bersaksi pada sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, hari ini, Senin (11/8/2014).

“Jadi tidak benar jika ada salah satu dari lima orang komisioner KPU Jember, terlibat kasus pidana pemilu,” kata Anggota KPU Jember, Ahmad Hanafi.

“Saya tadi mengikuti sidangnya melalui siaran televisi, dan rekan saya Syaiin tidak menyampaikan seperti itu,” tambah dia.

Hanafi membenarkan, jika di Jember ada kasus pidana pemilu yang sampai hari masih ditangani sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jember.

“Memang benar ada kasus pidana pemilu, yakni penyebaran alat peraga yang berisi ajakan untuk mencoblos pasangan nomor urut satu. Tetapi pelakunya bukan anggota KPU Jember, tetapi orang lain,” ungkap dia.

Pada saat masa tenang kampanye pemilu presiden lalu, Panwaslu Kecamatan Ambulu menangkap Imron Rosyadi, warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung. Dia ditangkap karena kedapatan menyebarkan tabloid Sapujagat dan brosur pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu.

“Jadi kasus pidana yang dimaksud, ya itu kasusnya, jadi bukan kami yang melakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Muhammad Syaiin, membenarkan, ada seorang anggota KPU Jember yang terjerat kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2014.

Anggota tersebut tersangkut kasus hukum atas dugaan menyebarkan selebaran yang berisi ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pada saat masa tenang.

Hal itu disampaikan Syaiin saat bersaksi pada sidang ketiga perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi. Namun, Syaiin tidak menyebut nama anggota KPU yang terjerat kasus hukum itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com