Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.
Seusai persidangan, Subri mengeluh. Dia merasa vonis yang dijatuhkan hakim sangat berat karena ia belum menikmati uang 8.200 dollar AS yang dituduhkan sebagai hasil suap. "Sangat berat, kita tidak menikmati apa-apa," kata Subri.
Atas vonis tersebut, Subri menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Ia menyatakan masih pikir-pikir dan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Pikir-pikir dulu," kata Subri.
Dalam vonis tersebut, terdakwa sebagai penyelenggara negara, yaitu Kajari Praya dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Seusai persidangan, Subri yang selalu setia didampingi sang istri tampak menggenakan rompi tahanan KPK keluar dari ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Mataram. Ia menuju mobil tahanan di bawah pengawalan ketat Brimob Polda NTB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.