Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Jaksa “Nakal” di Sultra Diturunkan Pangkatnya

Kompas.com - 22/07/2014, 16:10 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberi sanksi penurunan dan penundaan pangkat kepada jaksa dan 11 pegawai yang dinilai “nakal”. Mereka diduga bermain dan menyalahgunakan kekuasaan serta jabatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Andi Abdul Karim, menyatakan sejauh ini sudah ada belasan jaksa dan staf tata usaha yang dijatuhi sanksi. Mereka dinilai tidak patuh terhadap aturan serta bersikap tidak profesional dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Untuk menegakan disiplin dan meningkatkan penilaian kami terhadap jaksa dan staf tata usaha, maka kami tidak segan-segan untuk memberikan hukuman jika kedapatan tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan atau menyalah gunakan jabatannya," tegas Karim, Selasa (22/7/2014).

Berdasarkan data yang ada, kata Karim, saat ini, dari tahun 2013 sampai 2014, pengaduan terhadap jaksa dan staf tata usaha yang masuk sebanyak 27 kasus. "Kami sudah melihat ada 27 kasus atau laporan yang masuk kepada kami, 12 kasus tidak terbukti dan 13 kasus lainnya dijatuhi hukuman sesuai dengan kesalahan yang telah dilakukan," kata dia.

Menurut Karim, dari 13 kasus tersebut enam diantaranya merupakan jaksa dan tujuh orang lainnya merupakan staf tata usaha yang telah dijatuhi hukuman sesuai dengan kasalahan yang dilakukannya.

"Hukuman yang diberikan bervariasi, ada yang disiplin sedang, penurunan pangkat dan penundaan gaji, semuanya disesuaikan dengan PP No 53 Tahun 2010," ujar Karim.

Ditambahkan Karim, dia telah mengusulkan pemecatan terhadap satu orang staf kejaksaan. Untuk itu ia berharap, dengan adanya ketegasan yang diberlakukan tersebut, semua jaksa dan staf tata usaha tidak ada lagi yang mempermainkan jabatan yang dimilikinya, sehingga penegakan hukum bisa dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com