Rencananya, pembayaran gaji tambahan tersebut akan diberikan sepekan menjelang Lebaran, tepatnya tangga 22 Juli 2014 mendatang.
“Semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) mengajukan pencairan gaji ke-13 itu. Selanjutnya pencairan gaji lewat rekening masing-masing PNS. Jumlah gaji ke-13 itu satu kali gaji,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Semarang, Budi Kristiono, Kamis (17/7/2014).
Budi mengimbau agar PNS menggunakan gaji tambahan tersebut sesuai kebutuhan, terutama untuk membayar biaya sekolah anak-anak. Menurut Budi, pencairan gaji tersebut sengaja dilakukan bulan Juli karena pada bulan tersebut PNS banyak membutuhkan uang untuk biaya sekolah anak-anaknya.
“Kami imbau agar penggunaannya sesuai kebutuhan, terutama membayar biaya sekolah anak. Pemberian gaji ke-13 di bulan Juli ini juga menyesuaikan waktu penerimaan siswa baru sekolah-sekolah,” ungkapnya.
Sementara itu, secara terpisah, Bupati Semarang Mundjirin juga mengimbau agar para PNS juga menerapkan belanja bijaksana atau belanja sesuai kebutuhan sebab perilaku masyarakat yang tidak bisa mengendalikan diri dalam berbelanja akan memicu kenaikan harga serta inflasi.
“Naiknya harga dan naiknya pembelian bahan pokok juga menyebabkan inflasi sebab banyaknya permintaan akan menyebabkan harga-harga naik. Itulah yang kemudian menaikkan laju inflasi. Untuk itu kita harus belanja bijaksana,” kata Mundjirin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.