“Masing-masing kami tangkap di rumahnya yang berdekatan,” ungkap Kepala Polsek Sumberbaru, Ajun Komisaris Polisi Saidi, Kamis (17/7/2014).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bahan peledak petasan seberat 2 Kilogram, lalu sumbu sebanyak 32 bungkus, 170 biji petasan jadi, serta ratusan selongsong petasan yang siap diisi produksi.
“Kalau dari pengakuan keduanya, petasan tersebut digunakan sendiri. Namun kami tidak percaya begitu saja, sebab jika dilihat dari barang bukti yang kami sita, besar kemungkinan mereka juga menjual kepada masyarakat,” imbuhnya.
Kini, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sumberbaru.
“Kami masih dalami penangkapan kedua pelaku tersebut. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, menjualbelikan petasan, sebab itu melanggar aturan dan membahayakan,” pungkas Saidi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.