Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Waspadai Minggu Tenang, Biasanya Banyak Politik Uang"

Kompas.com - 04/07/2014, 13:39 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Pelanggaran dugaan tindak pidana kampanye pada ajang pemilihan Presiden 2014 ini belum ditemukan di Provinsi Jawa Tengah. Hingga menjelang selesainya masa kampanye Pilpres, pelanggaran kampanye belum ditemukan, sehingga belum bisa dibawa ke ranah hukum.

“Pelanggaran Pilpres sendiri belum ada. Sehingga, untuk sementara ini belum ada yang bisa dibawa ke penegakan hukum. Jika pun nantinya ada yang melanggar, akan dijerat menggunakan UU Pilpres,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Babul Khoir Harahap, di Semarang, Jum’at (4/7/2014).

Menurut Babul, saat ini kampanye yang dilakukan peserta partai politik masih berada di tataran yang wajar. Kondisi Jateng pun diklaim masih kondusif untuk melangsungkan keberlangsungan Pilpres 9 Juli mendatang.

Meski demikian, Babul mencoba meningkatkan kewaspadaan menjelang masa-masa minggu tenang. Hal demikian, katanya, sangat rawan terjadi pelanggaran kampanye dan politik uang.

“Sampai sekarang kondisi di Jawa Tengah masih kondusif. Tapi, kami waspadai pada minggu tenang, menjelang pemilihan. Itu berbahaya, biasanya banyak politik uang,” paparnya.

Sebagai pengalaman, di Jateng pada pemilihan Legislatif banyak pelanggaran kampanye yang dibawa ke ranah hukum. Menurut Babul, pihaknya telah membawa sejumlah petinggi parpol dan kepala daerah ke ranah pengadilan.

“Kalau pileg ada banyak, ada berbagai wilayah di Jateng, Wonosobo, Semarang, Ungaran, dsb. Kepala Daerah, ketua partai politik juga kami ajukan ke persidangan,” tambahnya.

Pada masa pileg 2014 lalu, Kejati Jateng membawa Bupati Kabupaten Semarang Munjirin ke Pengadilan setempat. Selain itu, Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso dan Ketua Cabang PKPI Kota Semarang, Benny Setiono dibawa diselesaikan perkaranya ke ranah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com