Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Malang Gerebek Pabrik Senjata Angin Ilegal

Kompas.com - 30/06/2014, 17:16 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis


MALANG, KOMPAS.com - Aparat Polresta Malang, Jawa Timur mengamankan ratusan senapan angin ilegal yang akan didistribusikan ke daerah Jawa dan luar Jawa. Senjata tersebut diproduksi di Malang tanpa mengantongi izin.

Kasubag Humas Polresta Malang AKP Dwiko Gunawan menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari warga terkait adanya produksi senapan.

"Lalu kita ke lokasi dan pada pukul 11.00 WIB, berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan senapan," kata Dwiko saat gelar perkara di Mapolsek Lowokwaru, Senin (30/6/2014).

Polisi langsung mengamankan pemilik home industry (pabrik rumahan)senapan angin rakitan berinisial DJ, warga Jalan Candi Telaga Wangi 76 RT04/01, Keluarahan Mojolangu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

"Kita mengamankan sebanyak 207 senapan siap pakai dan 157 pujuk yang belum dirakit. Sebanyak 300 bahan baku yang akan dijadikan senapan," kata Dwiko.

"Dari hasil temuan sementara, jenis senapannya kaliber 4,5 mm. Pelaku masih diperiksa secara intensif. Masih terus diselidiki apakah senapan itu dikirim ke daerah konflik atau tidak," katanya.

Menurut dia, senapan angin itu sudah dikirim ke wilayah Kalimantan, Sulawesi, Lampung, Jawa Timur (Probolinggo dan Kediri), Bengkulu, Kalimantan Barat dan Jakarta.

"Senapan dipasarkan via online dan telepon. Selama satu hari, bisa laku sebanyak dua pucuk senapan, jika satu bulan bisa mencapai 60 pucuk. Pemilik mengaku telah memproduksi senapan sejak 2011 lalu," kata Dwinko.

Dwiko menegaskan, pemilik industri akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 120 ayat 1 UU Industri Nomor 3 tahun 2014.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan karena diduga senapan dijual ke daerah konflik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com