Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kendari Gelar Penghitungan Surat Suara Ulang di 86 TPS

Kompas.com - 30/06/2014, 13:55 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Senin (31/6/2014) menggelar penghitungan surat suara ulang pada 86 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk wilayah Kecamatan Kadia.

Penghitungan suara ulang hasil pemilihan legislatif, 9 April lalu tersebut merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Proses penghitungan suara ulang dipusatkan di kantor KPU Kota Kendari, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kecamatan Baruga, Kendari.

Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu, mengatakan, penghitungan suara ulang dilaksanakan sesuai dengan instruksi Mahkamah Konstitusi dan disaksikan oleh semua pihak.

"Apa yang kita lakukan hari ini sesuai dengan perintah MK yang memerintahkan kepada kami untuk melakukan penghitungan surat suara ulang khusus untuk DPRD tingkat provinsi, di Kecamatan Kadia yang terdiri dari lima kelurahan dan 86 TPS yang tersebar di lima kelurahan tersebut," ungkapnya di kantor KPU Kendari, Senin (30/6/2014).

Menurut Hayani, penghitungan ulang di 86 TPS akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2014 mendatang.

Penghitungan surat suara ulang ini dilakukan KPU Kendari sesuai perintah MK pada Kamis (26/6/2014) yang mengabulkan gugatan calon anggota DPRD Sultra dari PDIP, Hasid Pedansa yang menuding adanya kecurangan dari penyelenggara pemilu di Kecamatan Kadia.

Dalam gugatannya, Hasid menyebutkan, proses penghitungan suara oleh PPS dan PPK di Kadia dilakukan di salah satu hotel milik caleg DPRD Sultra dari Partai Gerindra, yang juga se-dapil dengan Hasid.

Dalam Pileg 9 April lalu, Hasid tak terpilih menjadi anggota DPRD Sultra, mengingat dari enam alokasi kursi untuk daerah pemilihan Kota Kendari, PDI-P hanya mampu berada di urutan ketujuh, satu tingkat di bawa PKS yang meraih satu kursi DPRD Sultra, dengan selisih suara 191.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com