"Kami mencatat di KPK ada tujuh orang profesor yang menjadi tersangka. Ada juga dosen terbaik di salah satu kampus yang menjadi tersangka di KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Semarang, Selasa (24/6/2014).
Menurut Johan Budi, semula masyarakat Indonesia memercayai seseorang yang memiliki profesi terhormat tidak akan melakukan korupsi. Misalnya, profesor atau guru besar, tokoh agama, kiai, maupun pendeta tidak akan tersangkut korupsi. Namun, kini, semua profesi bisa tersangkut kasus korupsi.
"Ada yang bilang profesor itu bebas dari korupsi dan ternyata itu salah. Ustaz atau pendeta juga terlibat. Kami tegaskan, segala profesi, kecuali wartawan, tidak bisa tersentuh kasus korupsi," tambahnya.
Wartawan yang bertugas meliput pemberitaan tak bisa tersangkut korupsi, lanjut Johan, karena wartawan bukan sebagai penyelenggara negara. Hal yang berbeda ketika wartawan itu bagian dari negara.
"Wartawan itu bukan penyelengara negara dan mereka tak bisa tersentuh. Wakil Rektor UI saja bisa ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menginginkan agar para koruptor bisa mengembalikan ijazah yang didapatnya di perguruan tinggi. Hal demikian penting untuk membangun generasi antikorupsi ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.