Kasus mutilasi itu dilatarbelakangi hubungan asmara karena pelaku dan korban diketahui berpacaran. Fikri, yang sudah beristri dan tinggal di rumah mertuanya di Banjar Lebah, Desa Semarapura Kelod Kangin, Kabupaten Klungkung, kedapatan juga sekamar kos dengan Diana di tempat lain. Pelaku dan korban sama-sama berasal dari Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Fikri sudah memiliki istri dan seorang anak, sementara Diana diketahui berstatus janda setelah bercerai, Mei lalu. Diana juga diketahui memiliki seorang anak.
"Antara korban dan pelaku memang punya hubungan asmara," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Benny Mokalu saat memberikan keterangan pers di Mapolres Klungkung di Semarapura, Senin.
Fikri sempat mengelak ketika ditangkap petugas dari tim gabungan dari Polres Klungkung dan Polda Bali di Jalan Darmawangsa, Semarapura, Minggu (22/6/2014), sekitar pukul 19.30 Wita. Namun, Fikri yang tercatat sebagai sopir honorer di Kantor Pengadilan Agama Klungkung akhirnya mengakui perbuatannya.