Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Dibebaskan Setelah Bayar "Upeti", Kompolnas Buka Suara

Kompas.com - 19/06/2014, 15:21 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta dugaan adanya tersangka pencurian dengan kekerasan yang membayarkan sejumlah uang demi dibebaskan dari Polsekta Panakukang, Makassar diusut tuntas.

Seperti diberitakan, Irsal alias Ocol (23) warga Jalan S Alimalaka, Makassar dilepas dari sel, setelah diduga membayar "upeti" puluhan juta.

"Saya minta Propam segera memeriksa penyidik tersebut. Kami prihatin tindakan penyidik yang dapat merusak citra polisi," kata salah satu komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman di Jakarta saat dimintai komentarnya di Makassar, Kamis (19/6/2014).

"Kapolres segera investigasi masalah ini dan apabila benar maka jangan ragu untuk mengambil tindakan tegas," kata dia lagi.

Pada bagian lain, Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Komisaris Polisi (Kompol) Mantasiah mengungkapkan, dilepasnya tersangka Ocol dari sel Polsekta Panakukang adalah karena dia tidak memiliki laporan polisi (LP) di wilayah tersebut.

"Mengenai adanya pembayaran puluhan juta, saya tidak tahu itu. Pembayaran puluhan juta untuk bisa lepas, itu hanya pengakuannya Ocol saja," kata Mantasiah.

Namun saat ini, Ocol sudah mendekam di sel Polsekta Ujungpandang. "Karena ditangkap kembali dan disitu ada LP nya," tambah Mantasiah.

Sebelumnya, Ocol yang berprofesi sebagai juru parkir ini ditangkap bersama rekannya, Andi Rahmat alias Aco Cungkil, Kurniawan alias Cikku dan Hairul, Sabtu (7/6/2014) lalu. Dalam penangkapan itu, Aco Cungkil ditembak kakinya.

Beberapa hari setelah ditangkap, Ocol dikeluarkan dari ruang sel dan dibebaskan. Informasi yang dihimpun dari sumber di internal kepolisian, Ocol telah membayar puluhan juta rupiah. Sedangkan, ketiga rekannya yang lain masih ditahan.

Sebelumnya Polisi telah merilis adanya kawanan perampok yang telah melakukan aksinya di Jalan Racing Center dan berhasil menggasak uang tunai Rp 313 juta. Bahkan, polisi pun telah menggelar semua tersangka pencurian dengan sejumlah barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com