Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Korupsi Kebaya, Politisi PDI-P Ini Kapok Terjun ke Politik

Kompas.com - 06/06/2014, 13:22 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com
 — Hening Puspitarini tersenyum sembari memeluk putrinya. Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, terdakwa kasus bantuan sosial kebaya PKK Kabupaten Bangli ini menciumi wajah anaknya.

Lalu, dengan mobil tahanan, Hening meninggalkan kantor Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (5/6/2014).

Hening yang terjerat dana bansos pengadaan baju PKK Kabupaten Bangli senilai Rp 766 juta tersebut merasa kapok untuk berkiprah di dunia politik. Anggota DPRD Bali ini berharap, anaknya juga tak meneruskan jejaknya di dunia politik.

"Saya tidak mau anak saya ikut-ikutan politik. Cukup sudah," jawab Hening.

Putrinya saat ini aktif mengikuti kegiatan politik di daerahnya.

"Ah itu cuma meramaikan," kilahnya.

Kemarin, Hening menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan. Dia tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan menggunakan atasan warna biru dan rok berwarna hitam.

Dia juga menggunakan sepatu sandal berhak tinggi warna hitam yang selalu digunakannya ketika datang ke pengadilan. Di persidangan kali ini, kubu Hening membawa saksi yang didatangkan dari Bangli.

Kedua saksi itu bernama Ni Nengah Murtini dan Wayan Sukari.

"Tidak, Hening tidak mengatakan ini bantuan darinya," ujar Murtini saat ditanya JPU I Nyoman Sucitrawan dalam persidangan kemarin.

Murtini juga mengetahui bahwa yang memintakan bantuan kepada Gubernur Bali adalah ketua PKK. Sementara itu, menurut Wayan Sukari, pembagian kain kebaya PKK itu dilakukan sore hari.

Warga diberi tahu lewat pengeras suara bahwa ada bantuan berupa kain. Ketika ditanya apakah ada tambahan kata-kata lain seperti bantuannya cuma-cuma, Sukari menjawab tidak.

Namun, dia lupa persisnya apakah Hening mengatakan itu bantuan dari gubernur atau bukan.

Kuasa Hukum Hening, Nyoman Sudiantara, menyatakan, pada minggu depan, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli dari BPKP dan ahli pengelola anggaran. Namun, dia masih meminta waktu untuk melakukan konfirmasi.

Ketua Majelis Hakim I Made Suweda kemudian memutuskan agar sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa.

Hening adalah anggota komisi IV DPRD Bali yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat. Dia masih tercatat sebagai caleg PDI-P dalam Pileg 2014 lalu meski dirinya sedang berada di dalam tahanan karena terjerat dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial pengadaan kain anggota PKK di Kabupaten Bangli sebesar Rp 776 juta.

Pada Pemilu 2009 lalu, perempuan kelahiran Jakarta ini terpilih sebagai anggota DPRD Bali dari daerah pemilihan Kabupaten Bangli. Ia mendapat dukungan sekitar 20.000 suara.

Ia dijebloskan ke jeruji besi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, 7 Maret lalu, setelah Ketua Majelis Hakim I Made Suweda memerintahkan penahanan terhadap istri Nyoman Susrama yang kini berada di dalam jeruji besi karena kasus pembunuhan.

Hening dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Hening dianggap melakukan penyalahgunaan dana hibah.

Semestinya, bantuan tersebut disalurkan kepada enam kelompok PKK pada tahun 2011 yang berada di wilayah Kayubihi, Kabupaten Bangli, yang berjumlah enam kelompok, di antaranya kelompok PKK Dinas Kayubihi, PKK Banglet, PKK Gebagan, dan PKK Mampeh. Namun, bantuan sosial dalam bentuk hibah pakaian PKK itu ternyata salah sasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com