"Di sini hanya sidang pemeriksaan dan nantinya ada rekomendasi yang dihasilkan. Rekomendasi itu yang akan dijadikan pertimbangan untuk pengambilan putusan di Jakarta nanti," kata Staf DKPP Arif Budiman di Padang, Rabu pagi.
Berdasarkan resume pengaduan yang disampaikan Anggota Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, para teradu sebenarnya mengetahui adanya surat edaran KPU tersebut. Selain itu, mereka juga mengetahui adanya surat suara tertukar serta laporan dari caleg dan anggota koordinasi partai.
Sayangnya, pemungutan suara ulang (PSU) pada 11 tempat pemungutan suara di Kecamatan Sangir dengan total pemilih sekitar 2.800 pada April lalu dibatalkan karena situasi di wilayah tersebut rawan. Apalagi Ketua Panwaslu Solok Selatan Sanusi mendapat ancaman dari orang tidak dikenal jika tetap melaksanakan PSU.
Adapun KPU Solok Selatan, menurut dia, seharusnya berinisiatif menggelar PSU begitu mengetahui adanya surat suara tertukar. Namun ternyata tidak dilakukan. Hal itu yang membuat Bawaslu mengadukan temuan itu ke DKPP.