PKB mengklaim sedikitnya 600 suaranya hilang. Oleh karena itu, PKB Kabupaten Semarang berencana mengajukan gugatan ke dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHPu) di Mahkamah Konstitusi (MK) secepatnya.
"Kami pada prinsipnya menghormati keputusan KPU. Tapi kami saat ini sedang berikhtiar di MK, mudah-mudahan ada harapan menambah 1 kursi lagi," kata Musyafa', saksi dari PKB.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan, mengatakan, semestinya persoalan penghitungan suara diselesaikan sejak rapat rekapitulasi.
"Kami tidak mengetahui adanya kehilangan suara karena dalam rapat-rapat rekapitulasi tidak pernah muncul," ujarnya.
Namun, Guntur selaku penyelenggara pemilu siap jika ada gugatan dari PKB perihal hasil penghitungan rekapitulasi tersebut.
"Kalau memang mengajukan ke MK maka ada pemohon dan termohon. Jika KPU menjadi termohon maka akan kami siapkan. Untuk diketahui, batas pendaftaran ke MK sejak ditetapan KPU adalah tanggal 12 mei, maksimal jam 11.45 malam ini," katanya.
Secara terpisah, Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang, Mas'ud Ridwan belum mau berkomentar perihal suara PKB yang hilang di Dapil 3 Kabupaten Semarang ini.
"Saya tidak komentar dulu," katanya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.