Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Terima Tunjangan, Guru Semarang Diminta Sabar

Kompas.com - 26/04/2014, 08:56 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 132 guru pegawai negeri sipil (PNS) SMA dan SMK di Kabupaten Semarang harus bersabar untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Keterlambatan pencairan tunjangan itu karena nama mereka belum tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru tertanggal 4 April 2014 yang diterima Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Semarang.

Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang, Taufiqur Rahman menjelaskan sebenarnya tahun ini Kabupaten Semarang mendapat alokasi TPG sebesar Rp 169.808.560.000 untuk 4.313 guru, meliputi guru PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

"Tapi data yang ada di Dinas Pendidikan dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru berbeda. Dari 4.313 guru itu belum semuanya diajukan untuk menerima tunjangan profesi," katanya, Jumat (25/4/2014) sore.

Ia mencontohkan, berdasarkan SK yang diterbitkan 4 April 2014 hanya terdaftar 336 guru SMA/SMK. Padahal data di Dinas Pendidikan ada 468 guru SMA/SMK yang seharusnya mendapat TPG.

"Sehingga 132 guru yang namanya belum ada harus menunggu SK dari Jakarta. Kita akan mengusulkan ulang agar SK untuk 132 guru tersebut segera diterbitkan," ungkap Taufiq.

Menurut Taufiq, SK penerima TPG di Kabupaten Semarang setiap tahun turunnya bertahap. Sehingga tidak semua guru yang sudah berhak menerima TPG langsung terdaftar namanya dalam SK.

"Bagi guru yang SK-nya belum turun, menunggu penerbitan SK dari Jakarta. Mohon untuk bersabar," katanya.

Kata Taufiq, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah berkoordinnasi dengan Dinas Pendidikan untuk percepatan pencairan. Namun tunjangan profesi bagi guru yang SK-nya sudah turun tidak bisa serta dicairkan. Sebab setelah ada SK masih ada profes verifikasi, baik menyangkut beban kerja, unit tugas dan sebagainya.

"Baru setelah diverifikasi semua persyaratan penerimaan tunjangan profesi terpenuh diajukan pencairannya melalui DPPKAD. Jadi tidak ujug-ujung langsung cair. Jangan-jangan nama yang tertera di SK ada yang meninggal atau tidak memenuhi syarat, itu memungkinkan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com