Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Gelar Pemungutan Suara Ulang, Panwaslu Ancam Laporkan KPU

Kompas.com - 17/04/2014, 14:05 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty

Penulis

AMBON, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mengancam akan melaporkan KPU Seram Bagian Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta jika KPU setempat tidak menggelar pemungutan suara ulang di 14 TPS di Kabupaten itu.

“Kalau KPU tidak mau menggelar pemungutan suara ulang di SBT maka kita akan laporkan masalah ini ke DKPP di Jakarta,” kata Ketua Panwaslu SBT, Saleh Tianotak, saat dihubungi, Kamis (17/4/2014).

Menurutnya, Panwaslu merekomendasikan PSU di 14 TPS di SBT setelah mereka mendapat temuan pelanggaran di sejumlah TPS tersebut sehingga jika KPU SBT mengabaikan rekomendasi Panwaslu maka KPU telah melanggar kode etik.

”Rekomendasi yang kita keluarkan itu bukan dibuat-buat, saat ini seluruh bukti telah kita kantongi. Saya katakan KPU melanggar kode etik namanya kalau tidak menggelar pemungutan suara ulang,” ujarnya.

Saleh mengungkapkan, semestinya KPU SBT dapat merespon hasil temuan pelanggaran dengan segera menggelar pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang bermasalah. Dia juga mengatakan jika tidak ada alasan KPU tidak menggelar pemungutan suara ulang di SBT.

”Seharusnya masalah ini direspon dengan baik, bukan malah beralibi,” ujarnya.

Ketua KPU SBT, Kisman Kilian, saat dihubungi, mengatakan jika KPU SBT sangat menghargai rekomendasi Panwaslu yang meminta pemungutan suara ulang digelar. Dia juga membantah jika KPU menolak menggelar pemungutan suara ulang di 14 TPS sebagaimana yang direkomendasikan.

”Kita tidak menolak pemungutan suara ulang. Kita sangat menghargai rekomendasi Panwaslu terkait adanya kecurangan yang terjadi saat pemilu 9 April lalu. Saat ini kita hanya membutuhkan surat suara, dan kita sudah minta ke Bidang ogistik KPU, jadi tidak benar kita menolak pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Kisman mengatakan, terkait masalah itu pihaknya juga telah mengadakan rapat pleno untuk segera mempersiapkan pemungutan suara ulang di kabupaten tersebut.

”Jadi empat TPS sudah dilakukan pemungutan suara ulang saat ini hanya tinggal 5 TPS di Kecamatan Gorom, 4 di Kecamatan Gorom Timur dan 2 di Kecamatan Kilmuri dan Kecamatan Seram Timur,” tuturnya.

“Jadi kita sudah meminta surat suara ke Biro logistik KPU pusat, dan saat ini kita sedang menunggu,” tandasnya kemudian.

Dua TPS

Sementara itu, dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, yakni TPS 7 di Dusun Talaga Nipa Kecamatan Waisala dan TPS 3 Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, akan menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu dekat. Pemungutan suara ulang digelar setelah Panwaslu mengeluarkan rekomendasi atas temuan sejumlah kecurangan pada pemilihan legislatif, 9 April lalu.

"Panwaslu telah memberi rekomendasi untuk melakukan PSU di dua TPS tersebut, saat ini kami sedang membahas rekomendasi itu, untuk mengagendakan PSU di kedua TPS yang sebelumnyabermasalah itu," kata Anggota KPU SBB, Syarif Hehanussa.

Meski waktu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sudah sangat mepet, namun menurut Syarif, dua TPS itu tetap harus melaksanakannya karena Panwaslu telah mengeluarkan rekomendasi.

”Saat ini kita terus koordinasi untuk meminta kertas suara agar pemungutan suara ulang dapat segera digelar sebelum batas waktu pemungutan suara ulang habis,” ungkapnya.

“Di TPS 7 Dusun Talaga Nipa Kecamatan Waisala, terdapat 461 pemilih, sedangkan di TPS 3 Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu ada sebanyak 486 orang, ” tambahnya.

Syarif menyatakan, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di dua TPS itu setelah mereka menemukan adanya pelanggaran berupa pencoblosan berulang kali oleh pemilih dan temuan video kecurangan yang menunjukkan adanya pemberian kuasa oleh salah seorang pemilih lanjut usia kepada petugas KPPS untuk menggantikan dirinya melakukan pencoblosan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com