Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara Tertukar, Pencoblosan Ulang Juga Digelar di Tasik

Kompas.com - 11/04/2014, 19:00 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya, diwajibkan melakukan pencoblosan ulang. Keputusan ini diambil setelah diketahui surat suara antar daerah pemilihan (dapil) di tiga lokasi itu tertukar saat pencoblosan, 9 April lalu. Ketua Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana menyebutkan, sesuai keputusan Panwaslu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat, tiga TPS di Sodong Hilir yang tertukar surat suara wajib melakukan pencoblosan ulang.

“Adanya surat suara tertukar antar dapil DPRD kabupaten di tiga TPS Sodong Hilir harus diulang kembali. Keputusan ini hasil musyawarah Panwaslu dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat,” kata Bambang di kantornya, Jumat (11/4/2014).

Menurutnya, awalnya petugas Panwaslu Kecamatan Sodong Hilir menemukan surat tertukar di Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Cikawungading wilayah setempat. Surat suara di tiga lokasi itu sudah dalam keadaan dicoblos oleh para pemilihnya.

“Yang tertukar hanya surat suara DPRD Kabupaten Tasikmalaya saja. Jadi surat suara tertukar dengan daerah pemilihan lain. Kalau untuk DPRD provinsi, DPR dan DPD sudah benar,” ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, membenarkan adanya temuan surat suara tertukar di tiga TPS Desa Cikawungading, Kecamatan Sodong Hilir saat pencoblosan. Pihaknya pun telah mendapatkan rekomendasi dari KPU Pusat dan Provinsi Jawa Barat, untuk segera melakukan pencoblosan ulang.

“Benar, ada surat suara tertukar dan kami sudah mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan pencoblosan ulang. Jadwalnya pun sudah ditetapkan akan digelar pada hari Minggu besok,” ungkap Deden.

Saat ditanya penyebab tertukarnya surat suara tersebut, Deden hanya mengklaim kejadian itu adanya kesalahan saat penyortiran surat suara di tingkat PPK dan PPS. Pasalnya, surat suara tertukar hanya ada di tiga TPS tersebut.

“Itu hanya ada kesalahan penyortiran dari tingkat PPK dan PPS,” ujar Deden.

Mengenai hal ini, kata Deden, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan parpol, kepolisian dan panwaslu sore tadi. Hasilnya diputuskan pelaksanaan pencoblosan ulang akan digelar pada Minggu (13/4/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com