"Setelah tiga hari dilakukan penelitian, kami tetapkan P21 untuk kasus tindak pidana pemilu ini," katanya di Ambarawa, Jumat (11/4/2014) siang.
Berkas yang telah dinyatakan lengkap diserahkan kembali ke pihak Polres Semarang untuk proses tahap dua berupa penyiapan pelimpahan berkas beserta bukti-bukti, termasuk tersangka.
"Ini penanganan kasus tindak pidana pemilu berbeda dengan kasus lain. Mekanismenya memang seperti ini. Kita lihat saja tahap per tahapnya bagaimana. Kita tunggu kapan waktunya dari polisi menyerahkan tahap kedua," tambahnya.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi kabar pelimpahan berkas kasus yang membelitnya itu dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan, Senin lalu, Bupati Semarang Mundjirin menyatakan akan menghadapi masalah ini sendirian tanpa perlu menunjuk pengacara.
"Saya tidak akan menyiapkan pengacara. Akan dihadapi sendiri, saya siap," kata Mundjirin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.