Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Bubarkan Kegiatan Berbau Kampanye di Purbalingga

Kompas.com - 06/04/2014, 14:42 WIB
PURBALINGGA, KOMPAS.com- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu (6/4/2014), membubarkan kegiatan salah satu partai politik yang digelar di Gedung Korpri Purbalingga. Kegiatan tersebut dinilai berbau kampanye, padahal sudah memasuki masa tenang.

"Kami terpaksa meminta tolong kepolisian untuk membubarkan pertemuan salah satu partai di Gedung Korpri pagi tadi. Setelah kami telusuri, kegiatan itu serupa dengan penggalangan massa pada kampanye," kata Ketua Panwaslu Purbalingga, Heru Tricahyono, seperti dikutip dari Antara.

Dia mengaku heran masih ada parpol dan calon legislator yang nekat menggelar kampanye di masa tenang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan kampanye yang digelar di masa tenang.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan bertindak tegas jika peringatan Panwanslu di tingkat kecamatan maupun kabupaten diabaikan.

"Apa tidak cukup masa kampanye tertutup selama satu tahun sejak parpol peserta pemilu ditetapkan dan masa kampanye terbuka selama 21 hari sejak 16 Maret hingga 5 April 2014," katanya.

Selain kampanye dengan mengumpulkan massa, kata dia, kampanye melalui media massa, jejaring sosial, dan dalam bentuk apapun juga dilarang. Meski demikian, ia mengakui bahwa pengawasan terhadap kampanye melalui jejaring sosial relatif sulit dilakukan.

Oleh karena itu, Heru mengharapkan masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui ada pihak-pihak yang melanggar.

"Kami mungkin tak sampai pengawasan ke jejaring sosial, karena itu memang bukan ranah kami. Namun, jika ada laporan dan pelakunya warga Purbalingga, kami akan telusuri dan jika benar, bukti dan saksi cukup, jelas tindakan tegas tetap dilakukan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com