Ahmad Dhofir yang tercatat caleg daerah pemilihan V Bondowoso itu dilaporkan Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Bondowoso ke Bawaslu Jawa Timur, kemarin.
Caleg tersebut sebenarnya sudah dilaporkan ke KPU dan Panwaslu setempat, namun tidak ada tindak lanjut sampai sekarang.
"Pelapor sudah melaporkan itu ke KPU dan Panwaslu Bondowoso sejak sebelum ditetapkannya DCS, namun tidak digubris. Makanya pelapor melaporkan ke Bawaslu Jatim," kata Anggota Bawaslu Jatim, Andreas Pardede, Senin (24/3/2014).
Andreas menjelaskan, ada tiga kejanggalan yang disampaikan pelapor, selain tidak adanya ijazah dari pendidikan Madrasah Aliyah (MA) setingkat SMA, dalam isian daftar caleg tercantum, pendidikan MA hanya ditempuh satu tahun.
Dalam laporannya dijelaskan, terlapor lulus Madrasah Tsanawiyah pada 1980, dan ijasah MA nya tercantum tahun 1981.
Selain itu, fakta yang ditemukan pelapor, MA Al Anwar Bunder Bondowoso ternyata baru mendapat izin operasional pada 1985. Artinya pada 1981 sekolah Islam itu belum memiliki izin operasional.
"Kami akan mengkaji dan meng-kroscek laporan ini sesegera mungkin. Jika terbukti, akan diproses hukum, dan secara administratif kalau dia terpilih, maka tidak bisa ditetapkan atau dilantik," kata Andreas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.