Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poskamling Pun Dijadikan Posko Caleg

Kompas.com - 13/03/2014, 14:46 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua pos keamanan lingkungan (Poskamling) di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, berubah menjadi pos pemenangan salah satu calon legislatif (caleg) Pemilu 2014 dari PDI Perjuangan.

Kedua pos itu ada di Dusun Tanjungsari, Desa Tanjugsari dan di Dusun Beder, Desa Ngadiharjo. Seluruh dinding kedua pos itu sudah dicat dengan warna merah. Di dinding depan pos tercantum tulisan berbunyi "Posko Pasukan Banteng Berdikari".

Tidak hanya itu, atribut-atribut kampanye juga terpasang lengkap disitu. Ada baliho besar berukuran sekira 1 meter x 5 meter berwarna merah.

Pada baliho tersebut, terpampang foto caleg PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Magelang bernama Sariyan.

Di samping foto itu, ada pula foto tokoh-tokoh seperti mantan Presiden pertama RI, Soekarno, mantan Presiden keempat RI Megawati Soekarnoputri dan putrinya Puan Maharani, Gubernur DKI Joko Widodo hingga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Menurut M. Azis, Petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Borobudur, dia menerima laporan adanya poskamling yang telah berubah menjadi pos pemenangan caleg itu dari warga.

"Kami sudah memanggil kedua aparat Desa setempat. Kami meminta keterangan mereka terkait alih fungsi poskamling jadi pos pemenangan salah satu caleg itu," ujar Azis, Kamis (13/3/2014).

Hasilnya, kata Azis, dua pos itu memang milik umum dan berdiri di atas tanah desa.

Dijelaskan Azis, poskamling yang "disulap" menjadi posko caleg melanggar aturan KPU, antara lain Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Alat Peraga Kampanye (APK), Peraturan KPU 15 Tahun 2013 tentang Larangan Fasilitas Umum Digunakan untuk Kampanye. Juga dilanggar Keputusan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang APK dan zona kampanye.

Atas penemuan ini, dia akan segera melapor ke KPU dan Panwas Kabupaten Magelang. Termasuk akan membuat rekomendasi ke KPU melalui Panwas. Rekomendasi itu nantinya akan diserahkan ke pihak Satpol PP untuk dasar melakukan penertiban.

"Kami juga akan memberikan surat teguran kepada partai yang bersangkutan," tandasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com