“Isteri saya pergi jagongan (kondangan) di Lampung lalu spontan pengin gituan. Ini yang kedua kalinya,” kata Sugiyanto kepada Kompas.com.
Sugiyanto membantah bahwa dirinya mencabuli anak tirinya dengan ancaman. Menurutnya, hal itu tidak direncanakan. Lagipula, lanjutnya, anak tirinya itu tidak melawan.
“Sudah lima belas hari tidak berhubungan (dengan istri) lalu spontan mengajak anak tiri saya,” kata Sugiyanto.
Sementara itu, polisi menyebutkan bahwa aksi pelaku diketahui oleh para tetangga. Mereka menangkap basah pelaku sedang menggauli korban di ruang tamu, Senin (3/3/2014). Pelaku yang tidak sempat mengelak pun langsung digelandang warga ke kantor polisi.
Korban berinisial DW (12) masih duduk di bangku sekolah dasar. Pelaku saat ini diamankan petugas di Polres Wonogiri dan diancam pidana lima tahun penjara berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 Tahun 2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.