Polisi mengamankan Choirul Masyhuri Deleman (47) dan istrinya, Farida. Polisi juga mengamankan beberapa lembar uang palsu pecahan lima puluh ribuan dan seperangkat komputer lengkap beserta printer untuk mencetak uang palsu itu.
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari penjual bakpao keliling yang menerima uang palsu dari pelaku. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penggrebekan rumah yang ditinggali pelaku sejak tiga bulan lalu.
Dari pemeriksaan petugas, uang palsu produksi pelaku cukup rapi dan menyerupai uang aslinya. Kejanggalan ditemukan pada ketebalan kertas uang, hologram yang tidak berubah warna, serta nomor seri uang yang sama semua.
Kepala Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan, saat ini penyidik telah menetapkan Choirul sebagai tersangka. Sedangkan terhadap Farida, masih terus dilakukan pemeriksaan intensif.
Penyidikan juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana lingkup operasi tersangka. "Tersangka dikenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," kata AKBP Budhi Herdi Susianto pada Kompas.com, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.