Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan, Hadiah bagi Warga yang Beri Info Buronan Korupsi

Kompas.com - 26/02/2014, 17:06 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis mengaku pihaknya sulit menangkap para koruptor.

Pengejaran buronan koruptor juga melibatkan pihak Kejagung lewat pemantauan Kejaksaan Center. Namun, usaha tersebut belum membuahkan hasil.

"Kami kesulitan menangkap mereka (buronan). Kami minta kepada masyarakat kalau mengetahui dan melihat daftar buronan, beri kami informasi, kami akan menangkapnya," kata Abdul Azis di Semarang, Rabu (26/2/2014).

Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri Semarang, hingga hari ini, ada lima koruptor yang masih berstatus buron, yakni Yanuelva Etliana, Prawoto Saktiari, Agus Sutandio, Joko Mulyono, dan Feri Yunto.

Yanuelva Etliana merupakan buron kasus pembobolan Bank Jateng Syariah Semarang. Dia dihukum pidana penjara 15 tahun, denda Rp 500 juta setara enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 39 miliar atau pidana tambahan 8 tahun.

Prawoto Saktiari terlibat kasus korupsi pembobolan dana APBD Jateng tahun 2003 senilai Rp 14,8 miliar. Dia belum menjalani pidana satu tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar biaya pengganti kerugian negara sebesar Rp 35 juta.

Agus Sutandio adalah mantan dosen Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Semarang yang terjerat kasus korupsi uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tahun ajaran 2006-2007 senilai Rp 1,3 miliar. Agus dipidana penjara satu tahun dan tiga bulan penjara, denda Rp 50 juta dan biaya pengganti Rp 1,3 miliar atau dua tahun penjara.

"Dari daftar yang ada, kami baru eksekusi 11 orang. Tinggal lima orang yang belum dieksekusi. Jumlahnya besar-besar," kata Abdul Azis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Ardito Muwardi akan menempuh upaya lain berupa insentif bagi warga yang memberikan informasi terkait buronan. Hal itu, katanya, untuk mempercepat penangkapan buronan.

"Kami nanti akan usulkan agar pemberi info diberi insentif biar masyarakat juga ikut berpartisipasi memburu," timpal Ardito.

Adapun nama buronan yang bisa dieksekusi adalah R Nifram Erwin Luik, buron kasus penipuan proyek fiktif pembangunan rumah sakit (RS) di Semarang. Dia ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower B 8 CU, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2013) lalu pukul 21.30 WIB.

Kemudian, Hasyim Ngabdul Rosyid (31), terpidana kasus korupsi dana Bansos Pemprov Jateng tahun 2008, ditangkap (25/11/2013) di Kabupaten Wonosobo, dihukum divonis satu tahun penjara.

Ada pula enam orang mantan legislator DPRD Jawa Tengah, yakni Sobri Hadiwijaya, Abdul Basyir, Faizah Idris, M Gautama Setiadi, Djoko Rusdiono, dan Suyatna Nirwana. Nama Fransiska Etty, tersangka pencemaran nama baik, juga ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada November 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com