Aksi pemagaran ini merupakan buntut kekesalan warga atas kesepakatan ganti kerugian yang tak kunjung dibayar pihak yayasan yang mengelola sekolah tersebut.
Pihak sekolah berkilah, keputusan ganti kerugian tergantung dari hasil putusan pengadilan negeri setempat.
Penyegelan dilakukan warga yang adalah keluarga ahli waris almarhum Sokku, yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Aksi ini membuat para murid telantar akibat separuh lahan madrasah Ibtidaiyah (MI) Lonrae, Jalan KH Syamsuddin, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Taneteriattang Timur tertutup.
Sebelumnya. Madrasah ini pernah disegel oleh keluarga ahli waris pada Rabu (8/1/2014) lalu. Saat itu, pihak sekolah menyepakati untuk mengganti rugi lahan yang dipersengketakan senilai Rp 150 juta.
Namun, hingga saat ini ganti rugi tersebut belum juga teralisasi hingga pihak ahli waris terpaksa melakukan pemagaran lagi.
"Sudah sepakat mau diganti rugi tapi katanya nanti nanti malah dia kumpulkan orangtua murid untuk membayar. Kenapa mesti libatkan orangtua murid sedangkan ada bantuannya dari Depag (Departemen Agama)," kata Hamzah (55), keluarga ahli waris.
Sementara, pihak sekolah yang dikonfirmasi terkait dengan pemagaran ini mengaku sangat terganggu karena aktivitas belajar mengajar tidak berjalan lancar, sementara terkait tuntutan ganti rugi.
Pihak sekolah mengaku masih menunggu hasil keputusan pengadilan. "Iya otomatis sangat terganggu dan tentang pembayaran nanti dilihat keputusan pengadilan," kata Mursyidah, Kepala Sekolah MI Lonrae.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.