Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Penganiayaan, Seorang SPG Malah Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/01/2014, 20:45 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Nuri Anggraini (23), Sales Promotion Girl (SPG) yang melapor ke polisi telah dianiaya oleh keluarga polisi, Desember 2013 lalu justru ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Saat itu, Nuri melapor ke Polsek Lakarsantri karena dianiaya oleh keluarga anggota Pam Obvit Polda Jatim Bripda Geriza. Peristiwa itu terjadi pada 27 Oktober 2013. Nuri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangpilang, bahkan ke Propam Polda Jatim karena kasusnya tak kunjung ada tindakan.

Kasus ini bermula saat Nuri hendak pulang ke rumahnya dibonceng keponakannya, Yusuf. Motor itu juga membonceng keponakan Nuri lain yang masih kecil dan anak Nuri. Nuri juga membawa barang cukup banyak.

Karena gang di rumah Nuri cukup sempit sehingga setiap pengendara motor diwajibkan turun bila ingin masuk gang. Larangan mengendarai motor itu juga sudah ditegaskan di depan gang dengan sebuah tulisan peringatan.

Karena membawa anak kecil, Nuri tidak turun dari motornya. Saat itulah keluarga Geriza menegur Nuri dan terjadi percekcokan hingga akhirnya penganiayaan. Ternyata setelah melapor ke polisi, justru Nuri ditetapkan sebagai tersangka. "Ternyata saya ditetapkan sebagai tersangka karena pencemaran nama baik," kata Nuri, Senin (27/1/2014).

Menurut ibu satu anak ini, dia ditetapkan sebagai tersangka karena mengatakan jika Bripda Geriza kumpul kebo. Padahal, menurutnya, ucapan itu terjadi saat terjadi percekcokan dengan keluarga Geriza. "Dia bilang saya bodoh, saya balas. Dia bilang adik saya kumpul kebo, saya juga balas dia yang kumpul kebo," kata Nuri.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Suratmi membenarkan jika Nuri dijadikan tersangka karena pencemaran nama baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com