Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Rembang Ditahan Setelah Diperiksa 5 Jam

Kompas.com - 13/01/2014, 17:01 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Ditreskrimsus Polda Jateng) akhirnya menahan Bupati Rembang M Salim pada Senin (13/1/2014).

Salim merupakan tersangka kasus korups dana APBD 2006/2007 untuk penyertaan modal sebesar Rp 4,12 miliar. Sebelum ditahan, Salim menjalani pemeriksaan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng selama lebih kurang lima jam sejak pukul 10.00 WIB.

Salim yang biasanya ramah dan banyak berbicara terlihat tegang dan terus berjalan menuju mobil tahanan. "Ke penasihat hukum saja," ujarnya singkat.

Kabid Humas Polda Jateng Komisaris Besar Alloysius Liliek Darmanto mengatakan, Salim ditahan hingga 20 hari ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Sebelum ditahan sudah diperiksa, termasuk kesehatannya oleh medis. Sesuai ketentuan, kami memang bisa melakukan penahanan dan secepatnya akan koordinasi dengan Kejati," ujarnya.

Kuasa hukum Salim, Eddy Haryanto, mengatakan, pada pemeriksaan kali ini setidaknya terdapat sekitar lima pertanyaan dari penyidik. "Tolong asas praduga tak bersalah dihormati. Klien kami sudah kooperatif, tadi datang sendiri atas inisiatif sendiri. Tidak pernah mangkir diperiksa tiga kali sebagai tersangka," katanya.

Menurutnya, Salim juga sudah memberi tahu pihak keluarga terkait kemungkinan buruk akan ditahan pada hari ini. "Risiko terburuk hari ini ditahan," tambahnya.

Seperti diketahui, Salim sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini sejak 16 Juni 2010. Kasus bermula saat M Salim dalam visi dan misinya sebagai Bupati memiliki program kesejahteraan warga Rembang yang disampaikan ke DPRD setempat.

Untuk itu, didirikanlah PT RBSJ yang sebelumnya bernama PT RSM. Kemudian dilakukan penyertaan modal melalui APBD sebesar Rp 35 miliar. Melalui APBD 2006 sebesar Rp 25 miliar dan pada 2007 disertakan modal sebesar Rp 10 miliar.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan register Nomor 1/S/VII - XIV/02/2013, diketahui kerugian negara mencapai Rp 4,12 miliar. Selain Salim, Direktur RBSJ Siswadi juga sudah ditahan pada 2013 lalu. Selain itu, kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Rembang, Waluyo, sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com