Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Amsaludin dalam keterangan persnya menyebutkan, penusukan yang menewaskan mahasiswa bernama Yengki Novalianto oleh kelima satpam itu bermula dari hal sepele.
Pada Sabtu (11/1/2014) kemarin, salah seorang bernama Roni masuk ke kampus melewati pintu satpam. Suara knalpot motornya sangat keras, bahkan Roni nyaris menabrak mahasiswa lain.
Saat itu, satpam langsung menegur Roni dengan nada keras. Tidak terima, Roni dan satpam tersebut sempat baku hantam, hingga akhirnya dilerai oleh beberapa mahasiswa.
Lalu, Roni pulang ke rumah. Namun, dia kembali ke kampus membawa beberapa rekannya termasuk Yengki Novalianto. Mereka hendak menghajar satpam yang bertugas, sambil membawa beberapa jenis senjata tajam di kawasan kampus.
Mengetahu rombongan Roni kembali datang ke kampus dengan membawa senjata tajam, pihak keamanan kampus sempat berangkat ke kantor polisi untuk melaporkan hal tersebut. Namun, di tengah jalan, mereka membatalkan niat tersebut dan kembali ke kampus.
Perkelahian antara lima petugas satpam kampus dengan kelompok Roni pun tidak terhindarkan. Kelompok Roni kocar-kacir saat berhadapan dengan para satpam. Namun, Yengki Novalianto tertinggal sendiri di kampus. Yengki yang membawa pisau ditikap oleh satpam dengan senjata yang dibawanya sendiri. Dia pun tewas.
"Mereka telah ditahan dan dijerat dengan KUHP Pasal 170 Ayat ketiga dengan ancaman 12 tahun penjara. Polisi akan bekerja profesional dalam kasus ini," kata Amsaludin, yang menyampaikan ucapan belasungkawa untuk keluarga Yengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.